PPID Gampong Ujung Batee
Menu PPID
Tentang PPID
Profil PPID
Visi-Misi
Tugas & Fungsi
Struktur Organisasi
Keterbukaan Informasi
Maklumat Pelayanan
Daftar Qanun
Peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik PPID
Sertifikat Penghargaan
Sosial Media
Tentang PPID
Profil PPID
Visi-Misi
Tugas & Fungsi
Struktur Organisasi
Keterbukaan Informasi
Maklumat Pelayanan
Daftar Qanun
Peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik PPID
Sertifikat Penghargaan
Sosial Media
Prosedur
Tata Cara Permohonan Informasi
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi Aceh (KIA) Atau Komisi Informasi Pusat
Pengajuan Sengketa ke Pengadilan
Tata Cara Permohonan Informasi
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi Aceh (KIA) Atau Komisi Informasi Pusat
Pengajuan Sengketa ke Pengadilan
Berita
Informasi Publik
Pelayanan
Informasi Berkala
Informasi Setiap Saat
Informasi Serta Merta
Alur Permohonan
Pelayanan
Informasi Berkala
Informasi Setiap Saat
Informasi Serta Merta
Alur Permohonan
SaDaRi
Login
Informasi Publik
Permohonan
Statistik
Pendaftaran
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas PPID :
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi;
Melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
Melakukan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
Melakukan pengujian konsekuensi;
Melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnya;
Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Fungsi
PPID:
Pelayanan Informasi;
Pengelolaan Informasi;
Dokumentasi arsip.