PROFIL PPID GAMPONG UJUNG BATEE
Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik tak terkecuali kantor pemerintahan yang ada di Gampong mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat dan mudah serta berkualitas.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.
PPID PEMERINTAHAN GAMPONG UJUNG BATEE
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Gampong Ujung Batee Kecamatan Pasie Raja adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Pemerintah Gampong Ujung Batee. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Dalam bertugas, PPID Gampong Ujung Batee dibantu oleh Kasi Kaur lainnya dan Tim Teknis Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang meliputi Pelaksana Teknis/Administrasi, Arsiparis,Kaur Umum Operator Gampong, Posyantek, Kasi Pelayanan, Kaur Perencanaan, Kaur Keuangan dan Kader Gampong Lainnya yang bersentuhan langsung tentang Informasi desa.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Gampong Ujung Batee mulai dibentuk sejak tahun 2022 semenjak disosilisasikannya Pentingnya terbentuk PPID di tingkat Gampoing dan menyahuti Surat Gubernur Aceh Nomor 414.2/1891 Tanggal 9 Februari Tahun 2022 Tentang Pembentukkan PPID Gampong atau Nama Lain dan Keterbukaan Informasi Publik di Tingkat Gampong
Keuchik Ujung Batee menetapkan Keputusan dengan Nomor : 23/UJB/III/2022 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Gampong Ujung Batee. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terdiri dari Tim Pertimbangan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu.
Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Gampon Ujung Batee ditetapkan dalam Qanun Gampong Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Gampong.
Tugas PPID
Fungsi PPID
Motto PPID Pemerintahan Gampong Ujung Batee
Tranfaransi, Informatif, dan Responsif serta Akuntabel
Ujung Batee 07 Maret 2022
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Gampong Ujung Batee
DTO
RAHMADI
PPID UTAMA
Mengetahui ;
Keuchik Ujung Batee
DTO
SAIPUL